Diberitakan sebelumnya, Marlina telah melaporkan Mansyardin dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf A,B,C Juncto pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 UU tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Istri siri Mansyardin membuat laporan tersebut menyusul pengakuan bahwa ia dipaksa berhubungan badan saat sedang menstruasi sampai cedera parah.
Saat itu, perempuan yang baru dinikahi Mansyardin sejak dua bulan lalu ini mengaku dibujuk dengan dalih agama bahwa ada ulama yang menghalalkan seks anal.
Sementara, ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, juga resmi melaporkan Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |