Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Mantan istri siri ayah Taqy Malik kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuatnya.
Ditemani tim pengacara, mantan istri siri ayah Taqy Malik itu menjalani pemeriksaan di gedung Ditereskrimum dengan membawa saksi-saksi.
"Hari ini kami selaku kuasa hukum Bu Marlina hadir ke PMJ untuk menindaklanjuti laporan Kepolisian yang kami laporkan," kata Ery Kertanegara, kuasa hukum Marlina Octoria, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (12/10/2021).
"(Agendanya) yaitu menghadirkan saksi-saksi," sambungnya menambahkan.
Tidak hanya satu, untuk agenda hari ini Marlina membawa tiga saksi, termasuk perempuan inisial S.
"Termasuk saksi yang menjadi korban juga," ujar Sunan Kalijaga, satu dari sekian kuasa hukum Marlina.
"(Hari ini bawa) tiga, sudah datang (ibu S) ini baru mau naik," ungkap Sunan.
Diberitakan sebelumnya, Marlina telah melaporkan Mansyardin dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf A,B,C Juncto pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 UU tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Istri siri Mansyardin membuat laporan tersebut menyusul pengakuan bahwa ia dipaksa berhubungan badan saat sedang menstruasi sampai cedera parah.
Saat itu, perempuan yang baru dinikahi Mansyardin sejak dua bulan lalu ini mengaku dibujuk dengan dalih agama bahwa ada ulama yang menghalalkan seks anal.
Sementara, ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, juga resmi melaporkan Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |