Mengutip dari Kompas.com, Rachel Vennya terancam sanksi pidana satu tahun penjara akibat kelakuannya kabur saat karantina.
Hal tersebut dikarenakan Rachel Vennya seharusnya menjalankan karantina usai bepergian dari luar negeri.
Sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Menurut aturan yang berlaku, setiap orang yang melanggar penyelenggaraan karantina wajib menjalani hukuman dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda sebanyak Rp 100 juta.
Sejauh ini, pihak berwajib telah menyelidiki kasus kaburnya Rachel Vennya.
Terutama soal keterlibatan oknum TNI, Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya), membenarkan adanya hal tersebut.
"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," terang Kepala Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, Rabu (13/10/2021).
Sampai saat ini, pihak Kodam Jaya akan memeriksa dan menyidik oknum TNI yang beraksi dalam kasus kaburnya Rachel Vennya saat karantina.
(*)
5 Arti Mimpi Makan Apel Hijau Tak Selalu Pertanda Baik, Bisa jadi Peringatan Soal Hal Penting Ini
Source | : | Kompas.com,Instagram,Grid.ID |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Nisrina Khoirunnisa |