Foto itu pun menjadi viral di jagat maya dan menuai kecaman dari warganet.
Kini, oknum guru tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.
Mengutip dari Kompas.com, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Minahasa Selatan, Iptu Robby Tangkere telah mengkonfirmasi hal tersebut.
"Ditetapkan dalam status tersangka serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka," kata Robby yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Polisi juga telah meminta keterangan dari korban dan para saksi mata saat dugaan pelecehan itu terjadi.
Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Minsel Bripka Jemry Singal menyatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Akibat aksi pelecehan yang dilakukannya itu, oknum guru tersebut dikenai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam dihukum penjara paling lama selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |