Grid.ID – Seiring dengan penurunan kasus positif Covid-19 di Tanah Air, sejumlah wilayah menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, aktivitas masyarakat menjadi lebih longgar. Aktivitas di ruang publik pun sudah kembali diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan pembatasan ketat.
Demi memperlancar penerapan prokes, tracing, dan pembatasan agar aktivitas di ruang publik aman, pemerintah mendorong pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi. Saat ini, setiap ruang publik menerapkan keharusan check-in dan check-out dengan pemindaian quick response code (QR code) dengan aplikasi PeduliLindungi.
Tak hanya itu, aplikasi tersebut juga menjadi hub informasi warga negara Indonesia (WNI) terkait pandemi Covid-19. Misalnya saja, status dan sertifikat vaksin, riwayat perjalanan, hingga status penyebaran Covid-19 di lokasi tempat berada secara real-time.
Dalam Dialog Produktif Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang diselenggarakan Komisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Kamis (14/10/2021) Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiadji, menyatakan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi semakin meningkat.
Ia mengatakan, secara total jumlah pengguna aplikasi tersebut mencapai 60 juta orang. Aplikasi tersebut juga diunduh lebih dari 70 juta kali. Setiap hari aplikasi tersebut digunakan sekitar 9 juta kali. Sebagian besar pengguna memanfaatkannya untuk skrining sebelum mengakses pusat perbelanjaan, hub transportasi, hingga fasilitas publik lainnya.
Ke depan, lanjut Setiadji, pemerintah akan memperluas pemanfaatan PeduliLindungi dan memperkaya fitur-fiturnya.
“Kurang lebih 30 ribu titik telah dipasangkan QR code di Jawa dan Bali, serta akan meluas ke Sumatera dan Kalimantan. Pertimbangan perluasan bertahap ini adalah cakupan vaksinasi, level PPKM, dan tingkat penggunaan teknologi,” papar Setiadji dalam keterangan tertulis yang diterima Grid.ID, Jumat (15/10/2021).
PeduliLindungi, kata Setiadji, nantinya juga akan diintegrasikan dengan platform ride hailing seperti ojol dan transportasi berbasis aplikasi lainnya, perbankan, bioskop, serta berbagai kegiatan kementerian dan pemerintah daerah.
“Seiring dibukanya akses penerbangan internasional, PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan aplikasi internasional sesuai standar yang berlaku. Sertifikat vaksin dan hasil tes PCR dapat diterima secara multilateral atau bilateral. Contoh yang sudah ada adalah kerja sama dengan aplikasi Tawakal untuk kegiatan haji dan umrah,” ujarnya.
Ke depan, status karantina pengguna juga akan ditambahkan dan diintegrasikan dengan layanan imigrasi, e-visa, dan asuransi perjalanan. Fitur status karantina ini dinilai perlu untuk menghadapi gelombang turis asing nantinya.
“Tidak ada diskriminasi dalam penggunaan PeduliLindungi, bahkan WNI dengan sertifikat vaksin luar negeri juga telah difasilitasi. Bagi yang tidak punya ponsel pintar, telah disiapkan semacam microsite untuk petugas di lapangan sehingga mereka tetap dapat melakukan skrining dan mengetahui status kesehatannya,” terang Setiadji.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Nana Triana |
Editor | : | Sheila Respati |