Kombes Pol Pria Budi menyebutkan, pelaku dan korban diketahui menikah siri pada 2017 lalu dan punya 1 orang anak, namun mereka tinggal beda rumah.
Melansir dari Tribun-Papua.com, aksi pembunuhan itu bermula ketika pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di Pekanbaru pada Rabu (13/10/2021).
Kala itu, pelaku mengajak istri sirinya ke hotel untuk menanyakan perihal memberi racun.
Namun, korban mengaku bahwa ia tidak pernah memberi racun kepada suaminya.
Karena tersulut emosi, pelaku langsung mencekik leher korban dan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia.
Berdasarkan hasil otopsi di Rumah Sakit Bayangkara Polda Riau, korban diketahui meninggal dunia karena lemas akibat lehernya dijerat dengan tali.
Selain itu, pada tubuh korban juga ditemukan beberapa luka bekas kekerasan tumpul di bagian kepala, leher, dan dada perut.
Ada juga bekas luka di bibir korban akibat dibekap oleh pelaku.
Akibat perbuatannya itu, LS dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | Kompas.com,Tribun papua |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |