"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas,” jelasnya.
Sanksi ini mengacu pada pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mengutip Grid.ID, dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, WNA dan WNI yang memasuki Indonesia dari luar negeri wajib mengikuti protokol kesehatan dan menjalankan karantina.
Awalnya, karantina yang harus dijalankan adalah 8 hari, namun mulai 14 Oktober 2021 dipangkas menjadi 5 hari.
Dikutip dari Kompas.com, ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah akan menanggung biaya karantina di Wisma Atlet, namun hanya berlaku pada WNI yang termasuk kategori:
- Pekerja Migran Indonesia
- Pelajar atau mahasiswa
- Pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Sedangkan WNI di luar kategori tersebut harus menjalani karantina di hotel yang mengakomodasi karantina.
Sedangkan WNI yang tidak termasuk tiga kategori di atas seperti Rachel Vennya harusnya melakukan karantina di hotel dengan biaya mandiri. (*)
Sinopsis Film The Man From Nowhere, Laga Won Bin Lindungi Kim Sae Ron yang Diculik Mafia Narkoba
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ragillita Desyaningrum |