Karnu melaporkan Oli dan Rafly dengan menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Tidak main-main, di beberapa keterangan yang diberikan korban, Oli dan Rafly disebut telah menipu 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Tidak hanya rekrutmen, korban bahkan mengaku sempat mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kerja, hingga penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN, namun tidak ada langkah nyata setelah korban menunggu beberapa lama.
Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania sendiri sudah membantah dan menyebut Karnu dan Agustin (juga terduga korban), merupakan oknum yang merekrut 225 orang tersebut.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |