Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid Wisma Atlet sangat menyorot perhatian publik.
Apalagi banyak dari kalangan publik figur yang ikut mengkomentari ulah Rachel Vennya salah satunya artis Nikita Mirzani.
Janda tiga anak itu juga membeberkan bahwa Rachel Vennya sudah dua kali tidak menjalankan karantina.
Ia pun meminta agar polisi menindaklanjuti kasus kaburnya sang influencer dari karantina di Wisma Atlet.
"Ternyata Rachel Vennya dia tidak karantina sudah dua kali, jaid kalau sudah dua kali harus ditindaklanjuti dengan baik dan benar oleh bapak aparatur negara bapak Polda Metro," tutur Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Ciledug, Rabu (20/10/2021).
Mantan istri Dipo Latief itu juga meminta agar Rachel Vennya mendapat hukuman sesuai dengan sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 yaitu pidana penjara satu tahun dan denda Rp 100 Juta.
Nikita Mirzani menekankan agar Rachel Vennya tak hanya bayar denda tapi harus di penjara biarpun sudah meminta maaf melalui Chanel YouTube Boy William.
"Kalau cuma buat bayar denda Rp 100 juta di asepele ya. Itu gak ada apa-apanya, yang penting hukuman penjaranya ini bisa terlaksana apa engga," ucap Niki.
"Dia sudah minta maaf, tapi minta maaf gak semudah itu. Jujur kalau gua ditanya, mau dia dipenjara," tutupnya.
Seperti diketahui, kasus kaburnya Rachel Vennya menjadi sorotan publik usai salah seorang netizen curhatan yang jadi ramai di Twitter hingga menjadi trending nomer satu.
Setelah itu, diketahui belakangan ini jika seorang anggota TNI berinisial FS disebut membantu influencer tersebut untuk kabur.
Sementara itu, FS dicopot posisinya dari satgas.
Kasus kabur mantan istri Niko Al Hakim itu pun bakal ditangani oleh pihak kepolisian dengan potensi hukuman pidana.
Terbaru, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Rachel Vennya.
"Hari ini sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi terhadap saudari RV," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |