"Saya lihat teman ternyata penagihan pakai modus pakai foto pornografi dan dua minggu ini saya jalanin," sambungnya.
Dalam kantor yang digrebek polisi ini terdapat barang bukti berupa koleksi foto porno di komputer kantor.
Mengutip Kompas.com, pemerintah pun meminta masyarakat yang terlanjur mengambil pinjaman di pinjaman online ilegal untuk tak membayar, baik untuk pinjaman pokok ataupun bunganya.
Hukum pinjol yang tidak sah menjadi alasan mengapa peminjam tidak perlu membayar.
Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia junga meminta pemerintah untuk membuka call center korban pinjaman online.
"Pemerintah perlu membuka seluas-luasnya pengaduan masyarakat, terkait pinjol ilegal, kalau misal ada ancaman lapor polisi," kata Anggota Tim Pengaduan YLKI Rio Priyambodo.
Menurutnya memblokir situs pinjol tidak efektif selama perusahaan yang memberikan dana masih ada.
(*)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Nurul Nareswari |