Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Sudah bukan rahasia umum bahwa pinjaman ilegal menggunakan segala cara dan teror agar peminjam segera mengembalikan uang pokok dan bunga.
Salah satu karyawan pinjaman online ilegal pun membagikan pengalamannya.
Melansir Tribunnews.com pada Rabu (20/10/2021), ia adalah karyawan Kantor Financial Technology (Fintech) ilegal bernama PT ANT Information Consulting (AIC).
Kantor pinjaman online ilegal yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara ini baru saja digrebek polisi.
Soza, karyawan yang baru saja bekerja dua minggu pun harus telan pil pahit ikut digrebek.
Soza pun menceritakan bahwa ia bingung saat awal menjadi karyawan pinjaman ilegal. Ada suasana berbeda di kantornya ini.
Karyawan ini pun mengatakan bahwa setiap hari mereka diberi target jumlah orang yang akan mereka tagih.
Tak jarang demi mengejar target atasan, para karyawan ini melakukan segala cara, termasuk cara pintas.
"Setiap hari ada target dari bos yang harus dipenuhi," kata Soza
"Tekanannya berat sekali, jadi kita harus putar otak supaya peminjam bisa melunasi utang," sambungnya.
Soza mengaku bahwa ditekan oleh atasan untuk mengumpulkan pembayaran.
"Karena tekanan dan target yang diharapkan itu tiap beberapa menit ditanya terus oleh bos 'payment, payment' (pembayaran)," kata Soza.
Karena hal ini Soza dan para seniornya mengedit foto peminjam dengan foto tak senonoh demi meneror peminjam.
"Kita harus putar otak gimana caranya bisa dapet target payment," lanjutnya.
"Saya lihat teman ternyata penagihan pakai modus pakai foto pornografi dan dua minggu ini saya jalanin," sambungnya.
Dalam kantor yang digrebek polisi ini terdapat barang bukti berupa koleksi foto porno di komputer kantor.
Mengutip Kompas.com, pemerintah pun meminta masyarakat yang terlanjur mengambil pinjaman di pinjaman online ilegal untuk tak membayar, baik untuk pinjaman pokok ataupun bunganya.
Hukum pinjol yang tidak sah menjadi alasan mengapa peminjam tidak perlu membayar.
Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia junga meminta pemerintah untuk membuka call center korban pinjaman online.
"Pemerintah perlu membuka seluas-luasnya pengaduan masyarakat, terkait pinjol ilegal, kalau misal ada ancaman lapor polisi," kata Anggota Tim Pengaduan YLKI Rio Priyambodo.
Menurutnya memblokir situs pinjol tidak efektif selama perusahaan yang memberikan dana masih ada.
(*)
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Nurul Nareswari |