Mendengar peristiwa yang dialami putrinya, orang tua korban pun langsung membuat laporan ke Polresta Barelang.
Polisi akhirnya berhasil menangkap KP saat bersantai di kawasan SP Plaza Sagulung, Batam pada Kamis (14/10/2021).
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |