Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Siswi SMP di Batam, Kepulauan Riau menjadi korban pencabulan oleh seorang pria.
Seorang siswi di Batam menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial KP (28).
Tak hanya dicabuli, siswi SMP di Batam itu bahkan juga disekap selama 3 hari di sebuah hotel.
Mirisnya, siswi SMP tersebut dicabuli tersangka KP berkali-kali.
Melansir dari TribunPekanbaru.com, kasus tersebut bermula ketika korban pamit belajar kelompok ke rumah salah seorang temannya, pada Jumat (1/10/2021)
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Tarigan mengatakan, kala itu korban ternyata bertemu tersangka KP, lalu dicabuli dan disekap di sebuah hotel.
"Tidak hanya dicabuli, korban juga disekap tersangka di salah satu hotel di Batam," jelas Reza yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak 7 kali dengan korban.
Kasus pencabulan itu akhirnya terbongkar ketika KP mengizinkan korban pulang pada Minggu (3/10/2021), sekitar pukul 23.00 WIB.
KP juga diketahui memberikan sejumlah uang kepada korban sesaat setelah mengantarnya pulang.
"Tidak hanya dicabuli, korban juga disekap tersangka di salah satu hotel di Batam," jelas Reza yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Selain itu, Kompol Reza Tarigan mengatakan, tersangka KP juga mengancam korban agar tak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain.
"Korban ini juga diancam akan dianiaya apabila memberi tahu ke orang lain, dia juga dikasih uang Rp 150.000 oleh tersangka" kata Reza.
Meski awalanya, korban enggan mengaku, namun setelah didesak, korban akhirnya mau bercerita kepada orangtuanya. .
Mendengar peristiwa yang dialami putrinya, orang tua korban pun langsung membuat laporan ke Polresta Barelang.
Polisi akhirnya berhasil menangkap KP saat bersantai di kawasan SP Plaza Sagulung, Batam pada Kamis (14/10/2021).
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |