Sejauh ini, Brigadir NP telah dijatuhi hukuman penjara dan demosi atau penurunan jabatan akibat insiden 'smackdown' tersebut.
"NP diberikan sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan selama 21 hari, mutasi bersifat demosi menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan," terang Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).
Selain itu, Brigadir NP juga menerima sanksi berupa teguran tulisan yang mengakibatkan tertundanya kenaikan jabatan serta terkendala apabila mengikuti pendidikan lanjutan.
Semua hukuman itu diberikan atas dasar kelakuan Brigadir NP yang dinilai eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, hingga mencoreng nama baik Polri.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Nisrina Khoirunnisa |