"Belum (ada panggilan, sejauh ini)," ucap Mansyardin Malik.
Diberitakan sebelumnya, Mansyardin Malik resmi melaporkan Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya dengan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Laporan Mansyardin dibuat menyusul pengakuan mantan istri, Marlin Octoria yang menyebut ia dipaksa berhubungan badan saat sedang datang bulan dari Mansyardin sampai cedera parah.
Saat itu, perempuan yang baru dinikahi Mansyardin sejak dua bulan lalu ini mengaku dibujuk dengan dalih agama bahwa ada ulama yang menghalalkan seks anal.
Marlina sendiri telah melaporkan Mansyardin terlebih dahulu dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf A,B,C Juncto pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 UU tentang kekerasan dalam rumah tangga.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Irene Cynthia |