Hal ini diperparah jika air tercemar diminum oleh bayi, anak kecil, wanita hamil, orang tua, dan orang yang sistem imunnya lemah.
Kelompok orang-orang ini lebih mungkin mengalami sakit setelah minum air tercemar.
Keempat zat tersebut bisa menimbulkan gejala awal seperti mual, muntah, diare dan kram perut.
Jika seseorang terus menerus meminum air tercemar, mikroba dan senyawa kimia tersebut bisa menyebabkan masalah seperti penyakit tiroid dan kanker untuk dampak jangka panjangnya.
Oleh karena itu, ada baiknya mempertimbangkan lagi pemakaian air minum isi ulang dan sebaiknya membeli air galon.
Dikutip dari kemendag.go.id., terdapat Kewajiban Pelaku Usaha Tata Niaga Depot Air Minum berdasarkan Kemenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 Pasal 7, sebagai berikut.
1. Depot air minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan depot.
2. Depot air minum dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap jual.
Source | : | Sajian Sedap,Grid Health,Jdih.kemendag.go.id |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana |