Selain itu, demi menanggulangi korban-korban pinjol yang terus bertambah, polisi pun kini membuka hotline pengaduan.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Senin (25/10/2021), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pengaduan pinjol ini bisa melalui sosial media.
Pengaduan ini bisa melalui akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal, atau melalui kontak WhatsApp 081210019202.
"Untuk memudahkan proses penyelidikan dan pengembangan kepada kasus-kasus lainnya atau mungkin penangkapan terhadap pelaku pinjol ilegal lainnya, kami juga sudah menyiapkan hotline lain yang bisa diunduh," jelas Helmy.
"Mungkin bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagi informasi, memberi informasi juga mungkin untuk mengetahui update terkini dari pelaksanaan pengungkapan-pengungkapan pinjol ini," lanjutnya.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |