Saat pemeriksaan, polisi menghabiskan waktu 2 jam untuk mececar pertanyaan kepada sang selebgram.
Lebih lanjut, nantinya keterangan pemeriksaan Rachel bakal dirilis oleh pihak kepolisian.
"Sudah diminta keterangan selama 2 jam sekitar 15 materi pertanyaan. (Detailnya) Nanti di dirilis pak direktur," imbuhnya menyimpulkan.
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya kemungkinan dijerat dengan Pasal 280 juncto Pasal 68 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain dugaan awal seperti disebutkan di atas, jika mengacu aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta milik Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Rachel juga telat membayarkan pajak kendaraannya tersebut sejak 23 Agustus 2021.
(*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |