Menurut aturan nopol atau, STNK khusus adalah yang terdiri dari empat angka.
Selain itu, angka awal di pelat nomor tersebut ditulis dengan angka satu.
Sebagaimana diketahui, Peraturan itu tercantum pada Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Pihak berwajib mengatakan, penggunaan pelat RFS seperti milik Rachel Vennya bisa dimiliki oleh masyarakat umum.
Hanya saja, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar penggunaan pelat khusus itu sesuai peruntukannya.
"Ada juga yang tiga angka. Nah kalau ini pelat nomor biasa cuman nomornya tiga angka, apa persyaratannya? Dia harus bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri," jelas Sambodo.
(*)
5 Shio Paling Kreatif Mencari Sumber Penghasilan, Rezeki Sering Datang dari Arah Tak Terduga
Source | : | Kompas.com,tribunews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta N |