Mengenai ancaman hukuman yang mungkin diterima oleh Rachel adalah hukuman kurungan paling lama 2 bulan dan denda hingga Rp 500 ribu.
"Selanjutnya atas kesalahan tersebut, saudari RV dikenakan sanksi tilang yaitu pasal 288 ayat 1, UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan," jelasnya.
"Dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," lanjut AKBP Argo Wiyono.
Selain itu, mobil Rachel Vennya pun juga disita oleh kepolisian.
"Selanjutnya dilakukan penyitaan berupa satu unit kendaraan Toyota Alphard," ungkapnya.
(*)
Beda Usia Hampir 20 Tahun, Fedi Nuril Tanyakan Hal Ini ke Amanda Manopo Sebelum Lakoni Adegan Romantis
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nurul Nareswari |