Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini publik digegerkan dengan plat nomor mobil milik Rachel Vennya.
Bahkan, karena hal itu, Rachel Vennya pun harus diperiksa oleh polisi.
Namun, Rachel Vennya diketahui tidak memenuhi panggilan polisi pasa Senin (25/10/2021) lalu.
Dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, hal itu disampaikan oleh Kombes Pol Sambodo.
"Hari ini memang RV ya kita jadwalkan untuk kita klarifikasi jam 10.00 WIB," ujarnya.
"Tetapi barusan yang bersangkutan sudah menghubungi Kasubdit Gakkum AKBP Argo bahwa karena masih ada kegiatan hari ini maka dia tidak bisa datang," jelasnya.
Baru-baru ini, diketahui Rachel Vennya sudah memenuhi panggilan polisi terkait kasus tersebut.
Bahkan, dirinya sudah dinyatakan bersalah.
Dikutip Grid.ID dari TribunWow.com pada Selasa (26/10/2021), Rachel terbukti sengaja mengganti warna mobilnya yang semula berwarna putih metalik menjadi hitam doff.
Hal itu diungkap oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
"Sudah diakui diubah menjadi warna hitam doff dengan cara dilapisi atau ditutup seluruh bodinya dengan menggunakan stiker," ujarnya.
Mengenai penggantian warna cat mobil tersebut, Rachel diketahui memerintah supirnya.
"Saudara RV telah menyuruh sopirnya, Firman, untuk memasang stiker warna hitam doff yang seingat saudara RV kurang lebih di tahun 2020 dengan biaya kurang lebih sekitar Rp 8 juta," jelasnya.
"Alasannya menggunakan stiker itu, karena saat membeli mobil di showroom Toyota, adanya hanya warna putih metalik, sedangkan saudari RV memang mencari warna hitam," sambungnya.
Baca Juga: Begini Hasil Pemeriksaan Pelat Mobil Istimewa Milik Rachel Vennya, Polisi Ungkap Fakta Ini!
Mengenai ancaman hukuman yang mungkin diterima oleh Rachel adalah hukuman kurungan paling lama 2 bulan dan denda hingga Rp 500 ribu.
"Selanjutnya atas kesalahan tersebut, saudari RV dikenakan sanksi tilang yaitu pasal 288 ayat 1, UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan," jelasnya.
"Dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," lanjut AKBP Argo Wiyono.
Selain itu, mobil Rachel Vennya pun juga disita oleh kepolisian.
"Selanjutnya dilakukan penyitaan berupa satu unit kendaraan Toyota Alphard," ungkapnya.
(*)
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nurul Nareswari |