"Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di UU tentang karantina dan wabah penyakit ancaman 1 tahun penjara," jelas Yusri.
Ia juga menambahkan dalam waktu dekat Rachel Vennya akan kembali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
"Nanti rencana tindak lanjutnya kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan kita akan lakukan pemeriksaan," tutup Yusri.
Seperti diketahui sebelumnya, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur saat karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai pulang dari New York dan Los Angeles beberapa waktu lalu.
Dengan begitu, kasus kaburnya mantan istri Niko Al Hakim itu pun bakal ditangani oleh pihak kepolisian dan sudah masuk ke tahap penyidikan.
Alhasil, potensi hukuman 1 tahun pidana dan denda Rp. 100 juta berada di depan mata.
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |