Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Polda Metro Jaya rencananya dalam waktu dekat akan memanggil kembali selebgram Rachel Vennya untuk diperiksa.
Sebelumnya, mantan istri Niko Al Hakim itu sudah diperiksa di Polda Metro Jaya didampingi kekasihnya, Salim Nauderer dan asistennya, Maulida selama 8,5 jam.
Kini, kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid Wisma Atlet Pademangan sudah naik ke tingkat penyidik.
Beberapa saksi pun sudah dihadirkan untuk dimintai keterangan dan sudah dilakukan gelar perkara pada Rabu (27/10/2021).
"Saya sampaikan bahwa klarifikasi penyelidikan sudah jalan. Kemudian sudah kami klarifikasi sdr RV dengan beberapa saksi lain. Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara baru saja selesai," ujar Yusri Yunus selaku Humas Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).
"Saya dapat infromasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," sambungnya.
Yusri Yunus juga menjelaskan jika sudah masuk ke tahap penyidikan Rachel Vennya terancam satu tahun penjara.
"Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di UU tentang karantina dan wabah penyakit ancaman 1 tahun penjara," jelas Yusri.
Ia juga menambahkan dalam waktu dekat Rachel Vennya akan kembali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
"Nanti rencana tindak lanjutnya kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan kita akan lakukan pemeriksaan," tutup Yusri.
Seperti diketahui sebelumnya, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur saat karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai pulang dari New York dan Los Angeles beberapa waktu lalu.
Dengan begitu, kasus kaburnya mantan istri Niko Al Hakim itu pun bakal ditangani oleh pihak kepolisian dan sudah masuk ke tahap penyidikan.
Alhasil, potensi hukuman 1 tahun pidana dan denda Rp. 100 juta berada di depan mata.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |