Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya saat karantina di Rumah Sakit Darurat Covid Wisma Atlet Pademangan naik ke tahap penyidikan.
Kabar itu disampaikan langsung oleh Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus pada Rabu (27/10/2021).
"Saya sampaikan bahwa klarifikasi penyelidikan sudah jalan. Kemudian sudah kami klarifikasi sdr RV dengan beberapa saksi lain. Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara baru saja selesai," ujar Yusri Yunus selaku Humas Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).
"Saya dapat informasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," sambungnya.
Lantaran kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan mantan istri Niko Al Hakim itu terancam hukuman satu tahun penjara.
"Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di UU tentang karantina dan wabah penyakit ancaman 1 tahun penjara," tutur Yusri.
Nantinya dalam waktu dekat, Rachel Vennya akan kembali di panggil oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |