"Nanti rencana tindak lanjutnya kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan kita akan lakukan pemeriksaan," tutup Yusri.
Seperti diketahui sebelumnya, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur saat karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai pulang dari New York dan Los Angeles beberapa waktu lalu.
Dengan begitu, kasus kaburnya mantan istri Niko Al Hakim itu pun bakal ditangani oleh pihak kepolisian dan sudah masuk ke tahap penyidikan.
Alhasil, potensi hukuman 1 tahun pidana dan denda Rp 100 juta berada di depan mata.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |