Usai mendapat perlakuan seperti itu, korban kemudian pulang ke rumahnya dan bercerita kepada orang tuanya.
Setelah hal itu terjadi, kondisi korban memang sempat baik-baik saja.
Tetapi pada Minggu (24/10/2021), korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Hingga akhirnya pada Selasa (26/10/2021) MM meninggal dunia.
Lalu mengutip dari Pos Kupang, SK diketahui telah menerima sanksi yakni pemecatan dari sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.
"Sudah, sudah dilakukan pemecatan tadi pagi, jam sembilan sudah kita keluarkan surat pemberhentian terhadap guru itu, (SK) yang bersangkutan dalam status sebagai tenaga pendidik non PNS di UPT SMP Negeri Padang Panjang," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth Ouwpolly, dikutip Grid.ID dari Pos Kupang, Selasa (26/10/2021).
Selain itu Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas juga berujar bahwa SK telah diamankan pada Senin (25/10/2021).
Sementara itu, penjelasan mengenai penyebab kematian korban pun juga masih menunggu keterangan dari tim medis.
"Untuk keterangan medis penyebab meninggalnya korban, masih perlu pendalaman oleh saksi ahli medis melalui visum dan otopsi, yang saat ini masih kita koordinasikan dengan dokter pemeriksa serta ijin dari keluarga korban untuk dilakukan otopsi," pungkasnya, Selasa (26/10/2021).
(*)
Source | : | Kompas.com,Pos Kupang |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |