Yusri mengatakan Rachel dan dua rekannya terancam hukuman satu tahun penjara jika terbukti melanggar.
"Jadi sudah naik ke penyidikan dengan persangkaan UU Karantina dan Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara," terang Yusri.
Secepatnya, Rachel dan dua rekannya akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan kedua.
Dengan naiknya status tersebut, Yusri mengatakan, penyidik sudah menyiapkan berkas administrasi untuk pemanggilan Rachel Vennya menjalani pemeriksaan lagi.
Kendati demikian, Yusri juga belum bisa menginformasikan kapan Rachel Vennya kapan ia kembali diperiksa.
"Nanti rencana tindak lanjutnya, kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kita akan lakukan pemeriksaan," ucap Yusri ditambahkan dari Kompas.com.
Semenara itu, dua oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina telah dikembalikan pada kesatuan mereka masing-masing.
Dijuluki Bos Terbaik, Pria Ini Rogoh Kocek hingga Rp 10 Miliar Demi Belikan Hadiah Mobil untuk Karyawannya, Ternyata Ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |