"Korban sempat memegang pisau. Tapi, sempat ditepis dan mengenai jari kelingking tersangka," ujarnya.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Heni Darsia sendiri merupakan kader partai Golkar yang memiliki paras cantik.
Dikutip Grid.ID melalui Tribunnews.com, Kamis (28/10/2021), Bidang Pencitraan dan Media Massa DPD Partai Golkar Kabupaten Ketapang, Hendrayadi membenarkan bahwa korban Heni Darsita (43) merupakan satu di antara anggota partainya.
Bahkan wanita nahas korban kekejian suaminya sendiri itu menurutnya tercatat sebagai pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Ketapang.
Hendrayadi saat dihubungi Tribun Pontianak (grup Surya.co.id), Jumat (17/05/2019), mengatakan bahwa korban selaku pengurus pleno DPD Partai Golkar Ketapang, sangat aktif di kepengurusan.
"Orangnya baik, ramah, supel dan aktif. Mudah diajak ngomong dan kalau berbicara dengan teman selalu ceria dan bersemangat, pandai juga bercanda," terang Hendra.
(*)
Source | : | Surya.co.id,Grid.ID |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |