Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap pada 4 Februari 2021 setelah terbukti positif amfetamin.
Ridho diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti 3 butir ekstasi
Sepeti diketahui, keterlibatan Ridho Rhoma dalam kasus narkoba bukan yang pertama.
Ridho beberapa waktu lalu juga harus mendekam dipenjara selama 10 bulan karena kepemilikan sabu.
Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Bikin Pangling! Reza Artamevia Bertambah Berat Badan Usai Bebas dari Penjara, Begini Penampilannya
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |