Setelah 8 bulan buron, pasangan suami istri RDjN alias AD dan IMP diamankan polisi, Senin (22/3/2021) malam.
AD dan IMP ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.
Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.
Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Usai ditangkap polisi, AD dan IMP diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Source | : | Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |