Setelah 1 bulan berlalu, polisi kini mengumumkan bahwa adanya kesalaha prosedur mengenai kasus yang menimpa Budi Alan (BA) tersebut.
Mengutip dari Kompas.com, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengakui ada kesalahan prosedur dalam penetapan BA sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pendalaman, Panca mengatakan tidak ditemukan niat dari BA untuk menganiaya BS, preman yang menikamnya.
"Langkah yang kita akan dan sudah koordinasikan, dalam waktu segera kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara Budiman (BA)," kata panca yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sbatuu (30/10/2021).
"Kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatannya tersebut," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah memeriksa Kapolsek, Kanit Reskrim, dan para penyidik Polsek Medan Baru yang telah menjadikan BA sebagai tersangka.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |