Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Polisi akhirnya mengakui adanya kesalahan prosedur saat menetapkan status tersangka kepada pedagang sayur di Medan yang menjadi korban penikaman.
Sebelumnya, heboh kabar mengenai seorang pedagang sayur korban penikaman di Medan yang ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Padahal pedagang sayur di Medan yang diketahui bernama Budi Alan itu menjadi korban penikaman oleh preman pasar.
Kejadian tersebut terjadi di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, pada Senin (9/8/2021) lalu.
Melansir dari Tribun-Medan.com, Budi Alan mengatakan bahwa dia sebenarnya berniat membela diri lantaran dianiaya dan ditikam oleh 3 orang pria di Pasar Pringgan.
"Saya korban ditetapkan sebagai tersangka, padahal waktu itu saya membela diri, kalau enggak saya bisa mati," kata Budi yang dikutip Grid.ID dari Tribun-medan.com, Sabtu (30/10/2021).
Kejadian penikaman bermula ketika Budi Alan hendak berdagang sayur di Pasar Pringgan, lalu didatangi preman yang meminta uang keamanan darinya.
Namun, Budi Alan menolak memberikan uang yang diminta dan berniat meninggalkan lokasi.
Saat akan meninggalkan lokasi, mobil Budi Alan malah dipukul oleh pelaku
Karena tak terima mobilnya dipukul, ia pun langsung turun dan menegur pelaku.
Budi Alan dan preman tersebut pun sempat cekcok, pelaku bahkan sempat mengajak korban untuk berduel.
Kemudian, datanglah salah seorang preman lain yang mencoba mendamaikan lalu pergi dari lokasi.
Nahas, preman tersebut justru datang bersama seorang kawannya yang lain lalu mendatangi Budi Alan dan langsung menikamnya di bagian wajah.
Budi Alan lalu mencoba membela diri dengan mengambil kunci dongkrak yang ada di dalam mobilnya dan menghajar pelaku yang berinisal BS.
Nahas, para pelaku justru kembali menusuknya sebanyak 4 kali di dada dan di wajah.
Setelah dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan medis, korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Setelah membuat laporan dan 8 kali diperiksa, betapa kagetnya Budi Alan yang menerima surat dari polisi bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/9/2021).
Setelah 1 bulan berlalu, polisi kini mengumumkan bahwa adanya kesalaha prosedur mengenai kasus yang menimpa Budi Alan (BA) tersebut.
Mengutip dari Kompas.com, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengakui ada kesalahan prosedur dalam penetapan BA sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pendalaman, Panca mengatakan tidak ditemukan niat dari BA untuk menganiaya BS, preman yang menikamnya.
"Langkah yang kita akan dan sudah koordinasikan, dalam waktu segera kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara Budiman (BA)," kata panca yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sbatuu (30/10/2021).
"Kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatannya tersebut," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah memeriksa Kapolsek, Kanit Reskrim, dan para penyidik Polsek Medan Baru yang telah menjadikan BA sebagai tersangka.
(*)
Dulu Sahabatan, Nikita Mirzani Akhirnya Ungkap Alasan Cut Off Pertemanan dengan Fitri Salhuteru: Gue Buang Gak Berteman Lagi!
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |