Mengutip dari Kompas.com, Anita mengaku terhimpit ekonomi sehingga terpaksa menjual bayinya yang baru lahir itu.
"Motifnya karena ekonomi sehingga pelaku ini tega menjual anaknya sendiri yang baru dilahirkan satu bulan," jelas Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Toni Harmanto, Jumat (29/10/2021).
Sementara itu, uang yang didapatkan sebesar Rp 7 juta tersebut dibagikan dengan tiga rekan Anita yang membantu transaksi jual-beli bayi.
Tiga rekan Anita masing-masing mendapat uang sebesar Rp 1 juta, sedangkan Anita hanya menerima Rp 4 juta dari penjualan bayinya.
Ketika diselidiki, bayi Anita yang telah dijual itu berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian di Dusun Talang Tebaris, Danau Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel.
Bayi tersebut dirawat oleh pasangan Maliki-Mardiana yang merupakan saudara dari salah satu rekan Anita.
"Pasangan suami istri ini belum memiliki anak, sehingga mereka mau mengadopsi ketika ada tawaran dari tersangka GT. Tapi ini masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut," imbuh Irjen Toni.
Pasangan suami-istri yang menjadi pembeli bayi ditetapkan sebagai saksi.
Lalu empat orang penjual bayi yakni Anita bersama tiga rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Atas tindakannya, keempat orang tersebut dijerat Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman bui selama 15 tahun.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Nisrina Khoirunnisa |