Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Baru-baru ini, kabar menggemparkan datang dari wanita asal Palembang yang menjual bayi kandungnya.
Melansir dari TribunSumsel.com, wanita bernama Anita (25) menjual bayinya yang berusia 1,5 bulan seharga Rp 7 juta.
"Jadi pelaku ini menjual anaknya seharga Rp 7 juta itu keterangannya saat anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," terang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra dari Kapolrestabes Palembang, Jumat (29/10/2021).
Anita rupanya menjual bayi kandungnya kepada pasangan suami-istri yang belum mempunyai anak.
Tak hanya sendirian, Anita dibantu oleh tiga rekannya saat transaksi jual-beli bayi kandungnya.
"Transaksi bayi dilakukan tersangka Anita bersama Rohimah, Putri, Gatot dan Maliki-Mardiana di rumah Rohimah," ujar Kombes Pol Irvan.
Usut punya usut, ternyata ada motif pilu di balik penjualan bayi kandung Anita kepada pasutri tersebut.
Mengutip dari Kompas.com, Anita mengaku terhimpit ekonomi sehingga terpaksa menjual bayinya yang baru lahir itu.
"Motifnya karena ekonomi sehingga pelaku ini tega menjual anaknya sendiri yang baru dilahirkan satu bulan," jelas Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Toni Harmanto, Jumat (29/10/2021).
Sementara itu, uang yang didapatkan sebesar Rp 7 juta tersebut dibagikan dengan tiga rekan Anita yang membantu transaksi jual-beli bayi.
Tiga rekan Anita masing-masing mendapat uang sebesar Rp 1 juta, sedangkan Anita hanya menerima Rp 4 juta dari penjualan bayinya.
Ketika diselidiki, bayi Anita yang telah dijual itu berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian di Dusun Talang Tebaris, Danau Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel.
Bayi tersebut dirawat oleh pasangan Maliki-Mardiana yang merupakan saudara dari salah satu rekan Anita.
"Pasangan suami istri ini belum memiliki anak, sehingga mereka mau mengadopsi ketika ada tawaran dari tersangka GT. Tapi ini masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut," imbuh Irjen Toni.
Pasangan suami-istri yang menjadi pembeli bayi ditetapkan sebagai saksi.
Lalu empat orang penjual bayi yakni Anita bersama tiga rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Atas tindakannya, keempat orang tersebut dijerat Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman bui selama 15 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Nisrina Khoirunnisa |