Dengan adanya kecelakaan tersebut, pihak desa langsung meminta agar tidak meneruskan wahana yang sudah jalan.
"Padahal ini baru hari pertama, saya tahu dari laporan warga yang datang ke rumah," ungkap Rohim.
3. Polisi lakukan penyelidikan
Pasca terjadinya insiden wahana kora-kora terjatuh, pihak kepolisian yang mendapat laporan dari warga langsung mendatangi lokasi kejadian.
Kapolsek Bojong AKP Suhadi saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ini petugas masih di lapangan," jawabnya singkat.
4. Ditetapkan tersangka
Usai menjalani pemeriksaan, BM (20) warga Kecamatan Ulujami, Pemalang, Jawa Tengah, operator kora-kora yang menyebabkan satu remaja jatuh dan tewas, ditetapkan tersangka oleh Polres Pekalongan.
BM ditetapkan tersangka karena lalai saat menjalankan kora-kora hingga menyebabkan orang lain meninggal.
"Padahal saya menjalankan permainan tersebut tidak begitu cepat," kata BM di hadapan petugas Polres Pekalongan, Rabu (24/7/2019).
BM juga mengaku bahwa dirinya tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu ketika wahana tersebut akan dimulai.
Tersangka mengaku pasrah dengan kasus yang dihadapinya.
5. Diancam hukuman 5 tahun penjara
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Heri Heriyanto menjelaskan, operator wahana kora-kora tersebut dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia menjelaskan, dari hasil olah TKP bahwa penyebab kecelakaan 4 remaja hingga terjatuh karena kora-kora yang mengayun terlalu kencang.
"Saat BM ini mengoperasikan kora-kora terlalu kencang sehingga terpelanting menghantam sisi pojok dari wahana yang mengakibatkan empat orang terjatuh," jelas Heri.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,World of Buzz |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |