"Mungkin minggu depan karena minggu ini sudah lengkap saksi yang diperiksa," kata Sunan Kalijaga.
Diberitakan sebelumnya, Marlina telah melaporkan Mansyardin dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf A,B,C Juncto pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 UU tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Mantan istri siri Mansyardin membuat laporan tersebut menyusul pengakuan bahwa ia dipaksa berhubungan badan saat sedang menstruasi, sampai cedera parah.
Saat itu, perempuan yang baru dinikahi Mansyardin sejak Idul Adha 2021 lalu ini mengaku dibujuk dengan dalih agama bahwa ada ulama yang menghalalkan seks anal.
Sementara, ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik juga resmi melaporkan Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |