“Kita juga telah menyebar foto JT ini ke tiap Polres hingga Polsek se-Indonesia,” lanjutnya.
Sebelumnya, JT ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan berdasarkan keterangan dari MIP (21) yang berperan sebagai mucikari dan korban yakni Y (31)
Kasus ini terbongkar usai keluarga korban, melaporkan MIP telah menjual anaknya pada oknum caleg JT tersebut.
MIP ditangkap di Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sulawesi Selatan pada Sabtu 20 Februari 2021 lalu.
Bermula dari Y yang bertengkar dengan MIP, karena bayaran yang diberikan kurang, bibi korban akhirnya curiga.
Sempat mengancam Y akan membongkar aibnya, MIP dilaporkan pihak berwajib dengan kasus penjualan anak di bawah umur.
“Kecurigaan saya itu terbukti setelah keponakan saya itu saya suruh jujur, ternyata, sudah tujuh kali keponakan saya diajak keluar oleh MIP dan dijual ke om-om,” kata Sindi, sang bibi, Februari 2021 lalu.
Awalnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Cuma Dihukum Penjara Segini dan Bayar Uang Rp 210 M
Source | : | Kompas.com,TRIBUNPALOPO.COM |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta N |