2. Dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Kartu vaksin (min. dosis pertama)
- Hasil negatif RT-PCR (3X24 jam) atau Hasil negatif RT-Antigen (1x24 jam)
Dari aturan yang tertulis dalam SE Nomor 90 Tahun 2021, bahwa berlakunya untuk yang melakukan perjalanan dengan mobil pribadi dengan jarak atau waktu tempuh tertentu.
Apabila jarak dan waktu tempuhnya kurang dari yang ada dalam aturan, maka nggak berlaku.
Meski demikian, jangan sampai kelupaan melakukan prokes selama perjalanan.
Dengan tetap menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak(*)
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |