Kue kering hasil produksinya, dipasarkan pelaku di sejumlah daerah.
Seperti Kabupaten Lumajang, Probolinggo, dan Jember.
"Rumah produksi makanan ringan itu beromset puluhan juta per bulannya karena berdasarkan pengakuannya, produksi dilakukan seminggu empat kali dan dalam sekali produksi bisa mendapatkan omset Rp 4,5 juta yang diedarkan di wilayah Tapal kuda," jelasnya.
Sementara itu seperti dikutip dari Kompas TV, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas pabrik.
Bau Tak Sedap di Sekitar Pabrik
Sebab, warga selalu mencium bau tak sedap saat industri rumahan kue kering itu menjalankan operasinya.
Dari penggerebekan yang dilakukan polisi dan dinas terkait pada Selasa (7/1/2020), petugas mendapatkan sejumlah barang bukti.
Dan menetapkan pemilik industri rumahan IS sebagai tersangka.
Selain menemukan barang bukti telur busuk, tempat usaha yang dijalankan IS juga diketahui tidak dilengkapi dengan surat izin dari Dinas Kesehatan maupun BPOM.
Atas perbuatannya itu, polisi akan menjerat tersangka IS dengan dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Thariq Halilintar Bantah Isu Belum Move On dari Fuji Usai Kepo Postingan Aisar Khaled, Kini Klarifikasi
Source | : | Sajian Sedap |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |