"Yang pertama adalah saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya, dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol bandara," ungkapnya.
Kemudian mengutip dari Kompas.com, meski resmi menjadi tersangka, Rachel Vennya dan ketiga tersangka lainnya tidak ditahan.
Hal itu dikarenakan ancaman hukuman yang dikenakan kepada mereka di bawah lima tahun penjara.
"Tidak ditahan, karena ancamannya cuma satu tahun," papar Yusri dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Yusri menambahkan, tersangka baru akan ditahan apabila memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Secara subjektif seperti ini, ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kami tahan," bebernya.
Rachel Vennya dan ketiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal pada Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |