Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kasus prostitusi anak di bawah umur yang beroperasi di hotel milik Cynthiara Alona juga menyeret nama dua terdakwa lainnya, DK dan Abdul Aziz.
Dari sidang tuntutan, Abdul Aziz dan DK mendapat tuntutan yang sama dengan Cynthiara Alona yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Hal tersebut rupanya membuat Kuasa Hukum DK dan Abdul Aziz tak terima lantaran dua kliennya dituntut hukuman yang sama dengan Cynthiara Alona sang pemilik hotel.
"Jelas (keberatan), karena ini kan pelaku yang menikmati master blower-nya itu kan harus didudukan pertama," ujar Halim Darmawan ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/11/2021).
"Jelas kan pemilik hotel yang menuai kenikmatan dari uang (praktek prostitusi) tersebut," lanjutnya.
Halim Darmawan pun membandingkan peranan dua kliennya dengan Cynthiara Alona yang hanya menjadi 'kaki' sang artis dalam praktik tersebut.
Terlebih, Abdul Aziz dan DK tak ikut menikmati keuntungan dari bisnis yang terjadi di hotel milik Cynthiara Alona.
"Kalau klien saya Abdul Aziz dan DK itu kan hanya menjalani perintah dan dia tidak menerima apa yang masuk dalam bisnis tersebut," terangnya.
Baca Juga: Jalani Sidang Tuntutan Kasus Prostitusi Online di Hotelnya, Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |