Menurut Halim Darmawan, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum seolah tak melihat peranan dari tiga terdakwa yang berbeda.
"Jika mereka dipukul rata itu saya sebagai penasihat hukum keberatan karena Jaksa tidak melihat posisi dan mempertimbangkan tentang adanya para pelaku," katanya.
"Kalau dipukul rata itu kan tidak ada pikiran ini siapa ini siapa jadi sama saja dia berbuat dan tidak berbuat itu tidak ada artinya bagi sistem hukum tapi di sini harus lihat peranan," lanjutnya.
Halim Darmawan menambahkan bahwa pelaku utama dalam artian Cynthiara Alona lah yang seharusnya dituntut hukuman lebih besar dibandingkan dua kliennya.
"Pertama, pelaku utama, kedua atas kekuasaannya ketiga ada lnya turut serta," katanya.
"Jadi di sini kita lihat ini semua hanya dibuat sama berarti di mata hukum itu tidak mendalami secara proses benar-benar mempertimbangkan perilaku terhadap para pelaku itu," tutup Halim Darmawan.
Seperti diketahui, dalam praktek prostitusi anak di bawah umur, Cynthiara Alona diketahui merupakan pemilik hotel tempat operasi itu berlangsung.
Halim Darmawan juga menambahkan bahwa Cynthiara Alona yang menjadi pelaku utama dalam praktik tersebut.
Sementara itu, Abdul Aziz dan DK merupakan dua orang yang bekerja di bawah kendali Cynthiara Alona.
(*)
4 Arti Mimpi Memakai Balsem, Lambang Pemulihan hingga Perlindungan dan Kenyamanan
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |