Seperti diketahui, Cynthiara Alona, DK dan Abdul Aziz menjalani sidang tuntutan pada Rabu (3/11/2021).
Dari hasil sidang tersebut ketiganya masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Cynthiara Alona, DK dan Abdul Aziz didakwa dengan pasal 76 huruf I UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, ketiganya memiliki peranan yang berbeda.
Cynthiara Alona merupakan pemilik hotel sekaligus yang menjalankan usaha prostitusi anak di bawah umur.
Sementara itu, DK dan Abdul Aziz merupakan pekerja Cynthiara Alona dan sang kuasa hukum menyebut bahwa kliennya itu tak mendapatkan keuntungan dari bisnis prostitusi di bawah umur.
Baca Juga: Jalani Sidang Tuntutan Kasus Prostitusi Online di Hotelnya, Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |