Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Dua terdakwa lain kasus prostitusi anak di bawah umur yakni DK dan Abdul Aziz tak terima lantaran dituntut hukuman yang sama dengan Cynthiara Alona yakni 6 tahun penjara.
Hal tersebut lantaran DK dan Abdul Aziz merasa hanya bekerja di bawah kekuasaannya Cynthiara Alona sang pemilik hotel sekaligus penikmat dari bisnis prostitusi anak di bawah umur yang dijalani.
"Di sini kita menyimak tuntutan jaksa itu dipukul rata semua," ujar Halim Darmawan ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/11/2021).
"Tidak ada yang suatu berpikir ini siapa ini siapa pelakunya yang penting ini dipukul rata semua dari Alona maupun Abdul Aziz dan DK," lanjutnya.
Merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, melalui kuasa hukumnya, Halim Darmawan, DK dan Abdul Aziz siap mengajukan nota pembelaan alias pledoi.
"Makanya dari sini kita lihat gimana caranya saya sebagai penasihat hukum untuk membantu memberikan nalar atau analisis dengan pendapat-pendapat hukumnya dituangkan dalam nota pembelaan yaitu pledoi baik pledoinya secara hukum maupun pribadi abdul aziz," terang Halim Darmawan.
Seperti diketahui, Cynthiara Alona, DK dan Abdul Aziz menjalani sidang tuntutan pada Rabu (3/11/2021).
Dari hasil sidang tersebut ketiganya masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Cynthiara Alona, DK dan Abdul Aziz didakwa dengan pasal 76 huruf I UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, ketiganya memiliki peranan yang berbeda.
Cynthiara Alona merupakan pemilik hotel sekaligus yang menjalankan usaha prostitusi anak di bawah umur.
Sementara itu, DK dan Abdul Aziz merupakan pekerja Cynthiara Alona dan sang kuasa hukum menyebut bahwa kliennya itu tak mendapatkan keuntungan dari bisnis prostitusi di bawah umur.
Baca Juga: Jalani Sidang Tuntutan Kasus Prostitusi Online di Hotelnya, Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |