Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum salah satu pendiri organisasi OI, Indra Bonaparte, buka suara usai resmi dilaporkan istri Iwan Fals, Rosanna Listanto, atas kasus pencemaran nama baik.
Menurut KS, laporan yang dibuat istri Iwan Fals dengan terlapor dirinya itu sungguh tidak tepat sasaran, baik dari segi profesi ataupun pemberitaan.
"Iya kalau saya kan pertama, sebagai kuasa hukum, kalau itu yang dilaporkan saya ya dalam bekerja saya bertindak atas nama klien dijamin oleh Undang-Undang no 18 tahun 2003 tentang advokat," kata KS saat dihubungi via telepon, Sabtu (6/11/2021).
"Kalau yang dipersoalkan mereka adalah pemberitaan wartawan, pemberitaan wartawan nggak bisa dipidana, yang ada hak jawab sesuai uu no.40 tahun 1999 sama kode etik jurnalistik," sambungnya menambahkan.
"Kalau mereka bilang informasi tidak berimbang, ternyata saya tanya wartawan sudah berusaha mendapat informasi dari mereka, (tapi tidak ada tanggapan)," katanya lagi.
KS sendiri tetap teguh pendirian soal adanya pemalsuan surat dalam struktur kepengurusan OI yang melibatkan kliennya, Iwan Fals, dan Rosanna.
KS menyebut bahwa Indra Bonaparte sebagai korban karena namanya dipalsukan sebagai ketua pengawas, padahal seharusnya pendiri.
Baca Juga: Iwan Fals Temani Istri Laporkan KS soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Berkaitan dengan Organisasi OI
Sementara sejak tahun 2017, disampaikan KS bahwa Rosanna telah mengklaim sebagai salah satu pendiri dari OI.
Sebelum istri Iwan Fals membuat laporan KS, pihak Indra Bonaparte sendiri sudah mensomasi untuk menanyakan kepastian organisasi.
"Yang dipalsu itu adalah upload data sekaligus KTP, sekaligus struktur kepengurusan yang diupload ke Kemenkumham," tuturnya memaparkan.
Diberitakan sebelumnya, Iwan Fals menemani sang istri, Rosanna, untuk membuat laporan kasus pencemaran nama baik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).
Menurut kuasa hukum keluarga Iwan Fals, Ichsan P. Kurniagung, kasus ini terkait adanya fakta yang tidak benar dari oknum KS, pengacara salah satu pendiri OI.
"Masalah ini masih terkait Ormas OI. Ini terkait adanya fitnah tidak benar yang ditayangkan YouTube dan Trans7," kata Ichsan usai membuat laporan saat ditemui di luar gedung SPKT Kamis (4/11/2021).
"Oknum (yang bersangkutan) inisal KS. Klien kami gunakan haknya meluruskan kebohongan tersebut," sambungnya menambahkan.
Baca Juga: Musisi Senior Iwan Fals Terciduk Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Lebih lanjut, Ichsan sendiri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba pintu damai, namun tidak dijawab dengan baik.
"Sebelum kami melaporkan perkara ini ke polisi, klien kami telah buka pintu musyawarah. Tidak ada tanggapain yang baik dari terlapor," imbuhnya menyimpulkan.
Laporan Rosanna ini telah teregister Nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
KS terancam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
(*)
Tolak Adu Tinju di Atas Ring dengan Denny Sumargo, Farhat Abbas: Kalau Kalah, Kasihan Dia
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |