Sebelum Istri Iwan Fals membuat laporan KS, pihak Indra Bonapartre sendiri sudah mensomasi untuk menanyakan kepastian organisasi.
"Yang dipalsu itu adalah upload data sekaligus KTP, sekaligus struktur kepengurusan yang diupload ke Kemnkumham," tuturnya memaparkan.
Karena permasalahan ini, Iwan Fals menemani sang istri, Rosanna, untuk membuat laporan kasus pencemaran nama baik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).
Menurut kuasa hukum keluarga Iwan Fals, Ichsan P. Kurniagung, kasus ini terkait adanya fakta yang tidak benar dari oknum KS, pengacara salah satu pendiri OI.
Sebelum dibawa ke jalur hukum, Ichan sendiri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba pintu damai namun tidak dijawab dengan baik.
"Masalah ini masih terkait Ormas OI. Ini terkait adanya fitnah tidak benar yang ditayangkan YouTube dan Trans7," kata Ichsan usai membuat laporan saat ditemui di luar gedung SPKT Kamis (4/11/2021).
"Oknum (yang bersangkutan) inisal KS. Klien kami gunakan haknya meluruskan kebohongan tersebut," sambungnya menambahkan
Laporan Rosanna ini telah teregister Nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
KS terancam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tetang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana |