Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Istri Iwan Fals melalui kuasa hukum, Ichsan Kurniagung, menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan akta yang ada di Organisasi OI seperti disampaikan pihak Indra Bonaparte sungguh keliru.
Pihak Iwan Fals sendiri meminta bukti yang jelas sebelum kuasa hukum Kamarduin Simanjuntak melontarkan pernyataan.
"Itu ngaco dia. Tuduhan nggak berdasar. Kalau dia merasa ada pemalsuan, silakan mana buktinya, hanya fitnah-fitnah saja, kan," kata Ichsan saat dihubungi via telefon, Sabtu (6/11/2021).
Ichan sendiri menyebutkan jika nantinya Indra Bonaparte mau mengambil langkah hukum, itu merupakan haknya pribadi.
Namun, ia yakin laporannya itu tak akan terbukti dan tak berdasar karena pihaknya telah melakukan pengecekan.
"Saya sudah telusuri ke Kemenkumham dan notaris yang mengurus itu, hanya masalah administratif, nggak ada pemalsuan di situ," ujar Ichsan.
Sebelumnua, KS sendiri tetap teguh pendirian soal adanya pemalsuan surat dalam struktur kepengurusan OI yang melibatkan kliennya, Iwan Fals, dan Rosanna.
KS menyebut bahwa Indra Bonaparte sebagai korban karena namanya dipalsukan sebagai ketua pengawas, padahal seharusnya pendiri.
Sementara sejak tahun 2017, disampaikan KS bahwa Rosanna telah mengklaim sebagai salah satu pendiri dari OI.
Baca Juga: Musisi Senior Iwan Fals Terciduk Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Sebelum Istri Iwan Fals membuat laporan KS, pihak Indra Bonapartre sendiri sudah mensomasi untuk menanyakan kepastian organisasi.
"Yang dipalsu itu adalah upload data sekaligus KTP, sekaligus struktur kepengurusan yang diupload ke Kemnkumham," tuturnya memaparkan.
Karena permasalahan ini, Iwan Fals menemani sang istri, Rosanna, untuk membuat laporan kasus pencemaran nama baik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).
Menurut kuasa hukum keluarga Iwan Fals, Ichsan P. Kurniagung, kasus ini terkait adanya fakta yang tidak benar dari oknum KS, pengacara salah satu pendiri OI.
Sebelum dibawa ke jalur hukum, Ichan sendiri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba pintu damai namun tidak dijawab dengan baik.
"Masalah ini masih terkait Ormas OI. Ini terkait adanya fitnah tidak benar yang ditayangkan YouTube dan Trans7," kata Ichsan usai membuat laporan saat ditemui di luar gedung SPKT Kamis (4/11/2021).
"Oknum (yang bersangkutan) inisal KS. Klien kami gunakan haknya meluruskan kebohongan tersebut," sambungnya menambahkan
Laporan Rosanna ini telah teregister Nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
KS terancam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tetang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
(*)
Tak Takut Adu Jotos dengan Denny Sumargo, Farhat Abbas Justru Khawatirkan Hal Ini: Kalau Kalah, Kasihan Dia
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana |