Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.
Selain itu, Tubagus Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.
"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Hendry yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com via ANTARA, Minggu (7/11/2021).
"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," imbuhnya.
Polisi telah menyita ponsel dan alat bukti elektronik milik Tubagus Joddy yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.
Sedangkan mengenai kemungkinan Tubagus Joddy jadi tersangka, polisi menyatakan hal tersebut bisa saja terjadi.
Mengutip dari Tribunnews.com, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy mengatakan, penetapan Tubagus Joddy jadi tersangka tergantung pada hasil penyidikan.
"Bisa (jadi tersangka), semua kemungkinan bisa," kata Hendry yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Minggu (7/11/2021).
"Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan. Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, polisi hingga kini masih melakukan penyidikan terkait kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
(*)
Sebab Lolly Tergila-gila pada Vadel Badjideh Terungkap, Psikolog Senior Tika Bisono Singgung Soal Predator, Rasa 'Itu' Ia Cari!
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |