"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," katanya.
Hendry menerangkan, ada kemungkinan sopir Vanessa menjadi tersangka dalam insiden maut tersebut.
Namun, hal tersebut baru bisa ditentukan setelah melalui proses penyidikan lebih lanjut.
"Bisa, semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan. Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," tuturnya.
Bila terbukti lalai berkendara sambil bermain ponsel, Joddy bakal dikenakan pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Selain itu, Pasal 283 pada undang-undang yang sama menerangkan terkait sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Sementara itu, pasal yang digunakan khusus mengatur sanksi pengemudi yang lalai disebutkan dalam Pasal 310 ayat 4 UU 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta."
Terancam kurungan 6 tahun penjara, Tubagus Joddy membuat paranormal Wirang Birawa geram.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |