Grid.ID - Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy merupakan satu dari tiga korban selamat dalam insiden kecelakaan maut yang terjadi di KM 672+300 jalan tol Jombang-Mojokerto pada lajur ke arah Surabaya Kamis (4/11/2021), pukul 12.34 WIB.
Selain sopir Angel dan Bibi Ardiansyah, dua orang lain yang selamat yakni sang asisten Siska Lorensa, dan putra sang artsi Gala Sky Adriansyah.
Sementara itu, artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia dalam insiden kecelakaan tunggal tersebut.
Tubagus Joddy yang mengemudikan mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terancam ditetapkan jadi tersangka.
Pasalnya, ia dinilai lalai lantaran mengemudikan kendaraan dalam kecepatan yang tinggi.
Tak hanya itu, Joddy juga sempat membuat story Instagram saat sedang mengemudi.
Kelalaian bermain ponsel saat mengemudi hingga mengakibatkan insiden kecelakaan maut itu membuat Joddy diperiksa pihak berwajib.
Tubagus Joddy menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.
Saat diinterogasi, ia mengaku sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan terjadi.
"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kompol Hendry Ferdinan Kennedy di Surabaya, Sabtu (6/11/2021 seperti dilansir dari laman Kompas.com.
Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.
"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," katanya.
Hendry menerangkan, ada kemungkinan sopir Vanessa menjadi tersangka dalam insiden maut tersebut.
Namun, hal tersebut baru bisa ditentukan setelah melalui proses penyidikan lebih lanjut.
"Bisa, semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan. Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," tuturnya.
Bila terbukti lalai berkendara sambil bermain ponsel, Joddy bakal dikenakan pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Selain itu, Pasal 283 pada undang-undang yang sama menerangkan terkait sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Sementara itu, pasal yang digunakan khusus mengatur sanksi pengemudi yang lalai disebutkan dalam Pasal 310 ayat 4 UU 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta."
Terancam kurungan 6 tahun penjara, Tubagus Joddy membuat paranormal Wirang Birawa geram.
Paranormal yang identik dengan topeng atau kacamata itu mengaku kesal dengan ulah Joddy yang sempat-sempatnya mengemudi sambil bermain ponsel.
Hal ini terungkap dari story Instagramnya yang menunjukan tanggapannya terkait komentar kritis dokter Tirta pada postingan Instagram Joddy.
"Kritis nih pak dokter kalau udah ngomel. Mon maaf yang bikin gue jadi kritis, kok yo sempet-sempetnya main hp lagi nyetir kecepatan tinggi," ujar Wirang Birawa.
Ia pun tak habis pikir dengan Joddy yang sempat menghapus story Instagram dan komentar netizen di akunnya.
"Terus dihapus pula storynya, kita bertanya komentar pun dihapus wee," pungkasnys.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |